Hukum Pidana suatu pengantar menurut Topo Santoso
Hukum Pidana suatu pengantar menurut
Topo Santoso
Ketua kelompok 2 : R
Agust Maruli L Gaol
Anggota Kelompok : Eros yurandi ndurur
:
Santoso Tampubolon
:
Almira Dinda Kartika
Tahun Penerbit : 2020
Bab 1
Mengenal
Hukum Pidana
a) Siapa yang perlu mengenal hukum pidana ?
Siapa saja yang perlu perlu mengenal dan memahami hukum pidana ? Menurut
penulis, pengetahuan tentang hukum pidana diketahui banyak orang. Hukum pidana
ini antara lain perlu dikenal oleh polisi yang salah satu tugasnya adalah
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, jaksa yang memiliki tugas melakukan penuntutan tindak pidana dan
menjalankan putusan pengadilan, hakim yang memiliki tugas mengadili perkara
pidana dan menjatuhkan hukuman bagi yang terdakwa yang terbukti salah, advokat
yang bertugas membela hak – hak hukum seseorang tersangka atau terdakwa, dan
petugas lembaga pemasyarakan yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan di
lembaga pemasyarakatan.
b) Apakah hukum pidana itu ?
Ketika mendengar istilah hukum pidana, apakah yang terpikirkan oleh kita ?
Ketika kita bahas mengenai perbuatan seseorang yang melukai orang lain itu
dapat dipidana dengan beberapa pasal, dalam undang – undang apa, apa saja unsur
dari tindak pidana dalam pasal tersebut, sanksi pidana apa yang dijatuhkan,
kita sedang berbicara tentang hukum pidana materil sedangkan hukum pidana
formil mengenai persoalan upaya paksa atau tindakan berupa penangkapan yang
dilakukan oleh petugas kepada seseorang yang disangka melkukan tindak pidana
agar dia tidak melarikan diri.
c ) Istilah dan pengertian hukum pidana
Istilah hukum pidana itu jelas merupakan istilah dalam bahasa indonesia,
terdiri dari 2 kata yaitu, hukum dan pidana. Bahasa indonesia menggunakan pola
DM atau diterangkan (D) dan Menerangkan (M). Jadi yang diterangkan (D) adalah
kata hukum sedangkan menarangkan (M) adalah kata hukum pidana. Pengertian dari
hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
d ) Hukum pidana : Ius Poenale dan Ius Puniendi
Ius Poenale ialah yang merujuk pada pandangan dari ahli hukum belanja Jan
Remmelink. Menurut cakupannya
1. Perintah dan larangan atas pelanggaran yang dihadapnya oleh organ –
organ yang berwenang oleh undang – undang dikaitkan pidana dan norma – norma
dari hukum pidana.
2. Perintah yang menetapkan sarana – sarana apa yang dapat didayagunakan
sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma – normal itu, hukum penitensier atau
lebih luas, hukum tentang sanksi
3. Aturan – aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu
menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma – norma
Ius Puniendi ialah penggunaan
istilah hukum pidana dalam arti subjektif. Ius puniendi artinya hak untuk
memidana. Siapa yang memiliki hak untuk memidana? Tidak lain adalah negara dan
dijalankan oleh organ – organnya untuk menghubungkan ancaman pidana pada
perbuatan – perbuatan tertentu, jadi hak untuk menciptakan atau membuat ius
poenale.
e ) Hubungan hukum pidana dan hukum acara pidana
Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagiamana
mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh
keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan
sedangkan hukum pidana keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
f ) Fungsi hukum pidana
Ada 2 fungsi yang mengenai hukum pidana :
- Membatasi
pelaksanaan tugas dari alat – alat negara yang tergabung dalam sistem
peradilan pidana melaksanaan kewenangaan.
- Memberikan
batasan yang kepada masayarakat tentang perbuatan apa yang tidak boleh
mereka lakukan atau harus melakukan yang jika dilanggar atau diabaikan
dapat dijatuhkan sanksi pidana.
g ) Hukum pidana sebagai hukum publik dan kaitannya dengan hukum perdata.
Dalam hal ini hukum pidana melibatkan urusan antara negara disatu sisi
dengan warga negara atau penduduk suatu korporasi yang diguna melakukan tindak
pidana disisi lainnya. Negara melalui alat – alat, yakni penyidik, penuntut
umum, hakim dan lembaga pemasyarakatanlah yang menyelasaikan kasus tindak
pidana yang terjadi untuk menegakkan keadilan, memulihkan kepentingan korban,
mencegah terjadinya kejahatan, dan menjatukan hukuman atau tindakan kepada
terdakwa kepada terdakwa yang dinyatakan terbukti masalah.
H ) Hukum pidana sebagai hukum sanksi
Dalam hukum pidana, ancaman sanksi pidana bukan saja berfungsi sebagai
alat pemaksa agar orang tidak melanggar hukum, tetapi juga sebagai alat pemaksa
agar semua orang mentaati norma lain yang ada dalam masyarakat. Atas dasar hal
itu, hukum pidana seringkali disebut sebagai hukum sanksi.
Bab 2
Ilmu
hukum pidana dan ilmu lain yang berkaitan
a ) Ilmu hukum pidana
Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum pidana dogmatis. Hal itu
sejalan dengan pendapat dari Zevenbergen, menurut Zevenbergen menyatakan bahwa
ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan norma – norma yang
terdapat didalam peraturan hukum pidana positif, berarti hanya membentangkan
tentang sistematis norma – norma.
b ) Kronologi
Penulis membahas kronologi ini sebagai ilmu yang berkaitan dengan hukum
pidana. Bahwa kronologi merupakan cabang atau sub bidang sosiologi. Ini juga
kurang tepat. Meskipun dalam kronologi banyak istilah yang dikenal dalam
sosiologi seperti institusi sosial, jejarang sosial, kelompok sosial, dan lain
sebagainya, perspektif kronologi lebih luas dari itu.
c ) Penologi
Penologi merupakan merupkan bagian dari kronologi itu berbeda dengan kata
yang mirip, yaitu penitesier yang merupakan bagian dari hukum pidana.
d ) Criminal Justice (studi peradilan pidana)
Peradilan pidana merupakan suatu studi akademis interdispliner yang
berkaitan dengan polisi, kejaksanaan, pengadilan pidana, lembaga
pemasyarakatan, dan lembaga peradilan anak, serta para petugas yang beroperasi
didalam lembaga ini.
e ) Kriminalistik/Ilmu kedokteran kehakiman/Kedokteran Forensik.
Menurut (Budi Sampurna) Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang
spesialistik ilmu kedokteran memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu
penegakan hukum, keadilan, dan memecahkan masalah – masalah dibidang hukum.
f ) Forensik
Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu
proses penyelidikan menyeluruh melalui proses penerapan ilmu atau sains.
g ) Psikiatri Forensik
Psikiatri Forensik ialah termasuk hubungan antara kesehatan mental dan
hukum, pemberian bukti ahli dipengadilan sipil dan pidana, dan penilaian dan
perawatan perawatan pelanggar yang mengalami gangguan mental dan pasien serupa
yang tidak melakukan pelanggaran apa pun.
h ) Viktimologi
Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban (victim =
korban) termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara
korban dan sistem peradilan - yaitu, polisi, pengadilan, dan hubungan
antara pihak-pihak yang terkait - serta didalamnya juga menyangkut hubungan
korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain
seperti media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial.
Bab 3
Hukum
Pidana umum dan Hukum Pidana Khusus
a ) Pembedaan hukum pidana umum dan khusus
Hukum pidana umum adalah hukum yang mempelajari materi dari KUHP Hukum
Pidana bagian khusus adalah hukum yang membicarakan tentang delik – delik.
Hukum pidana khusus adalah hukum yang mempelajari hukum pidana yang berbeda
diluar hukum umum / diluar KUHP.
b ) Hukum pidana umum : Hukum pidana kodifikasi (diluar KUHP Militer)
KUHP merupakan bentuk aturan hukum pidana yang dihimpun dalam satu dokumen
atau buku sebagai suatu kesatuan atau yang dinamakan sebagai kodifikasi.
Didalamnya terdapat berbagai jenis tindak pidana, seperti pencurian,
pembunuhan, pemerkosaan, penipuan, penganiayaan, pemalsuan dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, KUHP merupakan himpunan dari berbagai tindak pidana yang
disusun secara sistematis dalam satu dokumen. Dengan memahami KUHP sebagai
suatu kodifikasi atau himpunan tindak pidana, maka dari sini dapat disimpulkan
tujuan adanya kodifikasi tersebut adalah untuk mempermudah penegak hukum maupun
masyarakat luas menemukan macam-macam tindak pidana karena sudah terhimpun
dalam satu buku.
c ) Hukum pidana khusus
Hukum pidana militer adalah cabang hukum yang mengatur
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ranah militer. Hukum pidana militer
juga mencakup segala pelanggaran tindakan militer yang dilakukan oleh personil
militer.
d ) Hukum pidana nasional dan Hukum pidana lokal
Hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah
Negara Pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar
larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara. Sedangkan hukum pidana
lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berlaku bagi
subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam
wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut. Hukum pidana lokal dapat dijumpai
di dalam Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan
Kota.
e ) Ilmu hukum pidana umum dan ilmu hukum pidana khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk
untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana
khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk
diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya bagi anggota-anggota
Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana
tertentu saja, misalnya tindak pidana fiskal.
Secara singkat, kita juga dapat melihat Pembagian hukum pidana umum dengan
pidana hukum khusus dengan peraturan yang ada, yaitu bahwa hukum pidana yang
diatur di dalam KUHP merupakan hukum pidana umum, karena ketentuan di dalamnya
berlaku untuk semua orang. Sedangkan hukum pidana khusus, bisa dilihat dari
peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP,
misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
lainnya.
Bab 4
Hukum
Pidana sebagai Ultimum Remedium
a ) Ultimum Remedium : Antara prinsip moral dan prinsip hukum
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana
Indonesia. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam
hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah
dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
b ) Ultimum Remedium dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam literatur, persoalan penggunaan prinsip ultimum remedium ini
dihubungkan dengan hak asasi manusia. Disini wajar sebab hukum pidana dapat
masuk jauh (intrusif) kedalam kehidupan anggota masyarakat sehingga dapat
melanggar hak asasi manusia dan kebebasan manusia.
c ) Kriminalisasi sebagai Ultimum Remedium
hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas)
dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen penal, bukan sebagai
primum remedium (senjata utama) untuk mengatasi masalah kriminalitas. Penerapan
asas subsidiaritas dalam kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi
mengharuskan adanya penyelidikan tentang efektivitas penggunaan hukum pidana
dalam penanggulangan kejahatan atau perbuatan-perbuatan yang merugikan
masyarakat.
d ) Argumen untuk melakukan Kriminalisasi
Kriminalisasi hanya dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan sangat
diperlukan karena perlindungan atas kepentingan atau nilai tertentu tidak akan
dicapai jika digunakan sarana lainnya (misalnya dengan sanksi administrasi atau
sanksi perdata)
e ) The Last Resort menurut Uni Eropa (EU), Jerman, dan Belanda
Masyarakat Uni Eropa telah memberikan pedoman bagi anggota – anggota nya
dalam melakukan kriminalisasi. Hal ini mendapat perhatian serius di eropa sebab
penggunaan hukum pidana memang dipandang sebagai sarana paling mengintervensi
atau masuk dalam kehidupan pribadi dan juga sanksinya paling berat.
f ) Ultimum Remedium dalam hukum pidana indonesia
"Ultimum Remedium" adalah prinsip hukum pidana yang berasal dari
bahasa Latin yang berarti "penyelesaian terakhir" atau
"pengobatan terakhir". Dalam konteks hukum pidana Indonesia, prinsip
ini mengacu pada prinsip bahwa hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir
yang diambil oleh sistem peradilan pidana. Artinya, hukuman pidana hanya boleh
diberikan jika semua upaya lain untuk menangani pelanggaran atau kejahatan
tersebut sudah digunakan dan tidak berhasil.
g ) Ultimum Remedium dalam Reformasi hukum
"Ultimum Remedium" adalah prinsip hukum pidana yang berasal dari
bahasa Latin yang berarti "penyelesaian terakhir" atau
"pengobatan terakhir". Dalam konteks hukum pidana Indonesia, prinsip
ini mengacu pada prinsip bahwa hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir
yang diambil oleh sistem peradilan pidana. Artinya, hukuman pidana hanya boleh
diberikan jika semua upaya lain untuk menangani pelanggaran atau kejahatan
tersebut sudah digunakan dan tidak berhasil.
Bab 5
Pengertian
Pidana dan Falsafah Pemidanaan
a ) Istilah dan Pengertian Pidana
Ada beberapa istilah untuk menunjuk pada hukuman (Pidana), Antara lain: Poena
(Latin), Straf (Belanda), Uqubah (Arab), Dll. Istilah
"pidana" dalam konteks hukum merujuk pada konsekuensi atau tindakan
yang dijatuhkan oleh negara terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran hukum
atau kejahatan.
b ) Falsafah Pemidanaan
Falsafah
pemidanaan merupakan pandangan atau prinsip dasar yang menjadi landasan dalam
menentukan tujuan dan bentuk hukuman pidana. Falsafah ini mencerminkan
nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan oleh sistem peradilan pidana suatu
negara. Beberapa falsafah pemidanaan yang umumnya diakui dan diterapkan dalam
sistem peradilan pidana termasuk:
Pemidanaan
Retributif: Falsafah ini
menekankan bahwa hukuman pidana haruslah merupakan balasan atau pembalasan yang
setimpal dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang pantas sebagai konsekuensi dari
tindakan kriminalnya.
Pemidanaan
Preventif: Falsafah ini
menekankan bahwa tujuan hukuman pidana adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan
di masa depan. Hukuman dijatuhkan dengan harapan bahwa pelaku atau orang lain
akan terpengaruh oleh efek jera atau deterrent effect sehingga mereka akan
terhindar dari melakukan tindakan kriminal di masa mendatang.
Pemidanaan
Rehabilitatif: Falsafah ini
menekankan bahwa tujuan hukuman pidana adalah untuk membantu pelaku kejahatan
untuk memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi anggota yang produktif
dalam masyarakat. Pendekatan rehabilitatif fokus pada pemulihan pelaku,
pengembangan keterampilan, dan reintegrasi sosial.
Bab 6
Sumber
– Sumber Hukum Pidana di indonesia
a ) Pengertian sumber hukum dan sumber hukum pidana
Sumber hukum merujuk pada segala hal atau dokumen yang menjadi dasar atau
acuan dalam pembuatan, penegakan, dan penafsiran hukum. Sumber hukum dapat
berupa dokumen tertulis, prinsip-prinsip hukum yang diterima, keputusan
pengadilan, atau tradisi hukum yang diakui dalam suatu sistem hukum.
Sumber hukum pidana khususnya merujuk pada segala hal atau dokumen yang
menjadi dasar atau acuan dalam pembuatan, penegakan, dan penafsiran hukum
pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dianggap sebagai
kejahatan atau tindakan kriminal dalam suatu masyarakat.
b ) Kitab undang – undang hukum pidana (KHUP) sebagai Sumber hukum pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan hukum yang
mengatur tentang berbagai kejahatan dan pelanggaran serta hukuman yang dapat
diberikan kepada pelaku kejahatan di Indonesia. KUHP telah mengalami beberapa
kali revisi sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1918.
KUHP mengatur tentang berbagai aspek hukum pidana, seperti jenis-jenis
kejahatan, unsur-unsur tindak pidana, serta hukuman yang dapat diberikan kepada
pelaku kejahatan. KUHP juga mencakup ketentuan-ketentuan mengenai proses
penegakan hukum pidana, termasuk mengenai tata cara penyelidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di pengadilan.
Sebagai sumber hukum pidana, KUHP memiliki peran penting dalam menentukan
hak dan kewajiban pelaku kejahatan, serta hak-hak korban kejahatan. KUHP juga
menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim dalam proses
penegakan hukum pidana di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa KUHP terus mengalami revisi dan perubahan
sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan keadilan yang berkembang dalam
masyarakat.
c ) Kitab undang – undang hukum
pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan hukum yang
mengatur berbagai jenis kejahatan, unsur-unsur tindak pidana, dan hukuman yang
diberikan kepada pelaku kejahatan di Indonesia. KUHP juga mencakup
aturan-aturan tentang proses penegakan hukum pidana, termasuk penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan di pengadilan.
d ) undang – undang pidana khusus diluar KUHP
Ada beberapa contoh undang – undang pidana khusus diluar KUHP
Undang-Undang
Narkotika: Undang-Undang ini
mengatur tentang penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya, termasuk
pengaturan tentang produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkotika serta
hukuman-hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan narkotika.
Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi:
Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana korupsi, baik di
sektor pemerintahan maupun swasta, termasuk jenis-jenis korupsi, unsur-unsur
tindak pidana korupsi, serta hukuman-hukuman yang diberikan kepada pelaku
korupsi.
e ) undang – undang Administrasi yang memuat ketentuan pidana
Beberapa
contoh undang-undang administrasi yang memuat ketentuan pidana di Indonesia
antara lain:
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Meskipun lebih dikenal sebagai undang-undang tentang
prosedur dalam penanganan perkara pidana, Undang-Undang ini juga mengatur
tentang pelanggaran-pelanggaran administratif dalam proses peradilan pidana
yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti perbuatan menghalangi proses hukum,
menyuap, atau memberikan keterangan palsu.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk ketentuan-ketentuan pidana terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah, seperti penyalahgunaan
wewenang, penyelewengan dana, atau tindakan korupsi dalam pemerintahan daerah.
Bab 7
Sejarah
Hukum Pidana di indonesia
a ) Sejarah KUHP di belanda hubungannya dengan KUHP indonesia
Pada
masa penjajahan Belanda di Indonesia, KUHP Belanda diberlakukan juga di wilayah
Hindia Belanda (kini Indonesia).
Setelah
kemerdekaan Indonesia, KUHP Belanda tetap digunakan sementara waktu sebagai
hukum pidana di Indonesia.
Namun,
pada tahun 1946, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden
No. 1 Tahun 1946 untuk mengembangkan KUHP Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip
hukum pidana yang ada di Belanda.
Proses
penyusunan KUHP Indonesia dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh Mr. T.
Simatupang, dan pada tahun 1958, KUHP Indonesia disahkan dan mulai berlaku di
Indonesia.
b ) Hukum pidana pada masa VOC dan berlakunya hukum pidana adat
Pada
masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur
Belanda, hukum pidana yang diterapkan di wilayah Hindia Belanda (kini
Indonesia) didasarkan pada aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah
kolonial Belanda. Pada awalnya, hukum yang diterapkan di Hindia Belanda adalah
hukum Belanda, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
diberlakukan di Belanda.
Namun,
dalam praktiknya, penerapan hukum Belanda tidaklah selalu konsisten di seluruh
wilayah Hindia Belanda. Di beberapa daerah, terutama di pedesaan dan daerah
pedalaman, sistem hukum adat masih sangat kuat dan diterapkan secara paralel
dengan hukum Belanda.
c ) Hukum pidana pada masa Herman Willem Daendels
Beberapa aspek utama dari hukum pidana pada masa pemerintahan Daendels
adalah sebagai berikut:
Penggunaan
Hukuman Fisik: Daendels dikenal
karena penggunaan hukuman fisik yang keras terhadap para tahanan dan
orang-orang yang dianggap melanggar hukum. Ia menerapkan hukuman cambuk,
penggalangan, dan hukuman-hukuman fisik lainnya sebagai upaya penegakan hukum
yang keras.
Pembentukan
Pengadilan dan Penegakan Hukum yang Tegas: Daendels mendirikan pengadilan-pengadilan di berbagai
daerah di Hindia Belanda untuk memperkuat penegakan hukum. Dia juga
mengeluarkan kebijakan penindasan terhadap pemberontakan dan tindak kejahatan,
dengan menetapkan hukuman mati sebagai tindakan penegakan hukum yang keras.
d ) Hukum pidana pada masa kekuasaan inggris (1811 – 1816)
Beberapa
aspek utama dari hukum pidana pada masa kekuasaan Inggris di Hindia Belanda
adalah sebagai berikut:
Pengaruh
Hukum Inggris: Selama periode ini,
hukum pidana di Hindia Belanda dipengaruhi oleh sistem hukum Inggris. Meskipun
terdapat adaptasi terhadap hukum pidana yang berlaku di Inggris, namun pengaruh
tersebut memberikan warna baru dalam sistem hukum pidana di wilayah tersebut.
Pembentukan
Pengadilan Baru: Pemerintah
Inggris membentuk pengadilan-pengadilan baru di Hindia Belanda, yang
menggantikan beberapa lembaga peradilan yang ada sebelumnya.
Pengadilan-pengadilan ini menerapkan prinsip-prinsip hukum Inggris dalam
penegakan hukum pidana.
e ) Hukum pidana pada masa kembalinya kekuasaan belanda : KUHP 1866/KUHP
1872 dan KUHP 1915
Beberapa perubahan terpenting termasuk pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) 1866, KUHP 1872, dan KUHP 1915. Berikut adalah gambaran umum
tentang hukum pidana pada masa tersebut:
KUHP
1866 merupakan revisi pertama yang signifikan dari KUHP Belanda yang
diberlakukan di Hindia Belanda setelah kembalinya kekuasaan Belanda.
KUHP
1866 memperkenalkan sejumlah perubahan dalam ketentuan pidana, termasuk
penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah kolonial tersebut.
KUHP
1872 merupakan revisi lanjutan dari KUHP 1866, yang dilakukan untuk
menyesuaikan hukum pidana dengan perubahan-perubahan sosial, politik, dan
ekonomi yang terjadi di Hindia Belanda.
Revisi
ini mencakup penambahan pasal-pasal baru, perubahan dalam hukuman, serta
penyempurnaan dalam prosedur hukum pidana.
KUHP
1915 adalah revisi yang lebih lanjut dari KUHP sebelumnya, yang dilakukan untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan dan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan
zaman yang lebih lanjut.
Revisi
ini terutama bertujuan untuk memperjelas ketentuan-ketentuan hukum pidana,
memperluas cakupan tindak pidana, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
f ) Hukum pidana pada masa penjajahan jepang (1942 – 1945)
Berikut
adalah gambaran umum tentang hukum pidana pada masa tersebut:
Pengenalan
Hukum Pidana Militer Jepang:
Pemerintah militer Jepang, yang dikenal sebagai Dai Nippon Teikoku Rikugun,
menerapkan hukum pidana militer Jepang (Keisatsuhō) di wilayah yang mereka
kuasai, termasuk di Indonesia. Hukum pidana militer Jepang menggantikan hukum
pidana Belanda yang sebelumnya berlaku.
Penghapusan
Hukuman Kolonial: Pemerintah
Jepang menghapus beberapa hukuman kolonial Belanda yang dianggap tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung oleh Jepang. Beberapa hukuman yang
dihapuskan termasuk hukuman cambuk dan hukuman penggalangan.
Perubahan
Hukum dan Sistem Peradilan:
Pemerintah Jepang membuat perubahan besar dalam hukum dan sistem peradilan di
Indonesia. Mereka memperkenalkan prinsip-prinsip hukum dan sistem peradilan
yang didasarkan pada tradisi hukum Jepang.
g ) Hukum pidana pada masa pasca proklamasi kemerdekaan (1945 – 1949)
Berikut
adalah beberapa aspek utama hukum pidana pada masa tersebut:
Penyusunan
Dasar Hukum: Setelah proklamasi
kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintahan Indonesia mulai menyusun dasar
hukum pidana yang baru untuk menggantikan hukum kolonial Belanda dan hukum
pidana militer Jepang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun negara
yang merdeka dan berdaulat.
Pengaruh
Hukum Belanda: Meskipun Indonesia
telah memproklamasikan kemerdekaannya, sistem hukum Belanda masih mempengaruhi
pembentukan hukum pidana di Indonesia pada masa tersebut. Hal ini terutama
terlihat dalam peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang menjadi dasar untuk penyusunan hukum pidana yang baru.
h ) KUHP pada periode 1949 (pasca pengakuan resmi belanda atas kemerdekaan
indonesia) sampai tahun 1958
Berikut
adalah beberapa poin penting mengenai KUHP pada periode tersebut:
Revisi
KUHP:
◦
Setelah
pengakuan resmi Belanda atas kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949, KUHP yang
sebelumnya berlaku masih tetap digunakan, namun mengalami revisi dan
penyesuaian dengan kondisi baru yang ada di Indonesia pasca-kemerdekaan.
◦
Revisi
KUHP ini dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai dan
kebutuhan hukum di Indonesia yang merdeka, serta untuk memperbaiki
kelemahan-kelemahan yang ada dalam versi sebelumnya.
Penyesuaian
dengan Perkembangan Sosial dan Politik:
◦
KUHP
direvisi untuk mencerminkan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang
terjadi di Indonesia pasca-kemerdekaan.
◦
Perubahan
dalam KUHP mencakup penyesuaian terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam
masyarakat Indonesia yang semakin beragam.
Penguatan
Identitas Nasional:
◦
Revisi
KUHP juga bertujuan untuk memperkuat identitas nasional Indonesia dalam hukum
pidana.
◦
Prinsip-prinsip
keadilan sosial dan kedaulatan hukum nasional diperkuat dalam KUHP yang
direvisi.
I ) KUHP pada masa 1958 – 2020
Berikut
adalah beberapa poin penting mengenai KUHP pada periode tersebut:
Revisi
dan Perubahan:
◦
Selama
periode ini, KUHP mengalami beberapa kali revisi dan perubahan untuk
menyesuaikan dengan perkembangan sosial, politik, dan hukum di Indonesia.
◦
Revisi
KUHP dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam hukum pidana,
menyesuaikan dengan perkembangan norma-norma hukum internasional, serta
mengakomodasi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Penambahan
dan Pembaruan Pasal:
◦
Revisi
KUHP biasanya mencakup penambahan pasal baru, pembaruan definisi tindak pidana,
serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum pidana yang semakin kompleks.
j ) Sekilas tentang RUU KUHP Nasional
Berikut
adalah beberapa poin penting tentang RUU KUHP Nasional:
Tujuan
Revisi: Salah satu tujuan
utama dari RUU KUHP Nasional adalah untuk memperbarui KUHP yang telah berlaku
sejak tahun 1918. Revisi ini dimaksudkan untuk mengakomodasi
perubahan-perubahan dalam masyarakat, teknologi, dan perkembangan hukum pidana
di tingkat nasional dan internasional.
Proses
Penyusunan: Proses penyusunan
RUU KUHP Nasional melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk ahli hukum,
akademisi, praktisi hukum, LSM, dan masyarakat umum. Berbagai masukan dan
pandangan diperhatikan dalam penyusunan rancangan tersebut.
Bab 8
Asas
Legasitas dalam Hukum Pidana
a ) Sejarah Asas Legaslitas
Asas
legalitas, atau "nullum crimen, nulla poena sine lege" (tidak ada
kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa hukum), adalah prinsip fundamental dalam
hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan
yang tidak diatur secara jelas oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan
tersebut dilakukan. Sejarah asas legalitas ini memiliki akar yang panjang dan
berkembang seiring dengan perkembangan sistem hukum pidana di berbagai negara.
Asas
legalitas memiliki akar historis yang kuat, yang berasal dari prinsip-prinsip
hukum Romawi kuno dan prinsip-prinsip hukum umum Eropa. Konsep ini kemudian
menjadi bagian integral dari sistem hukum pidana modern di banyak negara di
seluruh dunia.
b ) Legalitas : Istilah, pengertian dan prinsip yang terkandung didalam nya
Istilah: "Legalitas" berasal dari bahasa Latin
"legalis", yang berarti sesuai dengan hukum atau yang sah secara
hukum. Dalam konteks hukum pidana, legalitas mengacu pada prinsip bahwa
tindakan kriminal hanya dapat dihukum jika telah ditetapkan sebagai kejahatan
oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Pengertian: Asas legalitas menegaskan bahwa tidak boleh ada
kejahatan (nullum crimen) dan tidak boleh ada hukuman (nulla poena) tanpa
adanya hukum yang sudah ada (sine lege). Artinya, seseorang tidak dapat dihukum
atas tindakan yang tidak diatur secara jelas oleh hukum yang berlaku pada saat
tindakan tersebut dilakukan.
Prinsip-Prinsip
Terkandung:
Keadilan: Asas legalitas mendasarkan hukuman pada prinsip
keadilan, dimana seseorang hanya dapat dihukum jika telah melakukan tindakan
yang secara jelas diatur sebagai kejahatan oleh hukum yang berlaku.
Kepastian
Hukum: Prinsip legalitas
menjamin kepastian hukum, yang berarti setiap orang harus dapat mengetahui
dengan pasti apa yang dianggap sebagai kejahatan oleh hukum dan hukumannya.
Perlindungan
Hak Individu: Asas legalitas juga
melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Dengan
mendasarkan hukuman pada hukum yang berlaku, asas ini memastikan bahwa
seseorang tidak dapat dihukum secara sewenang-wenang oleh penguasa atau
otoritas yang berwenang.
Prinsip
Retroaktifitas: Asas legalitas
menolak penerapan hukum secara retroaktif, yang berarti seseorang tidak dapat
dihukum atas tindakan yang tidak dianggap sebagai kejahatan pada saat tindakan
tersebut dilakukan.
Prinsip
Lex Stricta: Asas legalitas juga
menegaskan prinsip lex stricta, yang berarti hukum pidana harus diartikan
secara ketat dan tidak boleh diperluas secara analogi.
c ) Lex Scripta (hukuman didasarkan undang – undang tertulis)
Konsep
"Lex Scripta" merujuk pada prinsip dalam hukum yang menyatakan bahwa
hukuman hanya dapat dikenakan berdasarkan pada undang-undang yang tertulis.
Artinya, seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya secara jelas
dinyatakan sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan dalam undang-undang yang
berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Berikut adalah beberapa poin
penting terkait dengan konsep "Lex Scripta":
Kepastian
Hukum: Prinsip "Lex
Scripta" menjamin kepastian hukum dengan menyatakan bahwa setiap orang
harus dapat mengetahui dengan jelas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum
dan konsekuensinya. Dengan demikian, undang-undang harus dirumuskan secara jelas
dan spesifik.
Perlindungan
Hak Individu: Konsep ini
melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau
otoritas yang berwenang. Dengan adanya undang-undang yang tertulis, setiap
orang memiliki jaminan bahwa hukuman tidak akan dikenakan secara
sewenang-wenang, dan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
d ) Lex Certa (undang – undang yang dirumuskan terperinci dan cermat,
hukuman jelas bentuk dan beratnya)
Rumusan
Hukum yang Terperinci:
Prinsip "Lex Certa" menekankan pentingnya rumusan undang-undang yang
terperinci dan spesifik. Undang-undang harus menjelaskan dengan jelas apa yang
dianggap sebagai pelanggaran hukum dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi
untuk menerapkan hukuman.
Kepastian
Hukum: Dengan adanya
rumusan undang-undang yang terperinci, prinsip "Lex Certa" menjamin
kepastian hukum. Setiap orang harus dapat dengan mudah memahami apa yang
dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konsekuensinya.
e ) Lex Praevia (Asas larangan berlaku surut dalam hukum pidana) dan
Pengecualiannya
Konsep
"Lex Praevia" mengacu pada asas larangan berlaku surut dalam hukum
pidana, yang menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara
retroaktif atau berlaku surut. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas
suatu tindakan yang pada saat dilakukannya tidak dianggap sebagai pelanggaran
hukum menurut undang-undang yang berlaku pada waktu tersebut. Prinsip ini
menjamin kepastian hukum dan melindungi hak individu dari penyalahgunaan
kekuasaan oleh penguasa atau otoritas.
Pengecualian
terhadap asas "Lex Praevia" sering kali terjadi dalam beberapa situasi
tertentu, meskipun dengan batasan yang jelas. Beberapa pengecualian tersebut
termasuk:
Perubahan
Prosedural: Jika perubahan
hukum yang diberlakukan adalah perubahan prosedural atau administratif yang
bersifat retrospektif, yang tidak mengubah substansi dari tindak pidana atau
hukuman yang dikenakan, hal ini biasanya diizinkan. Contohnya adalah perubahan
dalam prosedur pengadilan atau proses penyidikan.
Penghapusan
Pidana: Jika undang-undang
baru menghapuskan suatu perbuatan dari daftar tindak pidana, maka pemberlakuan
undang-undang tersebut dapat berlaku surut untuk menghapuskan hukuman yang
masih berlaku untuk perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.
f ) Lex Stricta (Perumusan secara ketat dan larangan analogi dalam hukum
pidana)
Konsep
"Lex Stricta" mengacu pada prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan
bahwa perumusan hukum pidana harus dilakukan secara ketat dan tegas, serta
larangan untuk menggunakan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Prinsip ini
menegaskan bahwa hukuman pidana hanya dapat diberlakukan terhadap tindakan yang
secara jelas diatur oleh undang-undang, dan bahwa penafsiran hukum tidak boleh
melampaui batas yang telah ditetapkan secara tegas oleh undang-undang.
Berikut
adalah beberapa poin penting terkait dengan konsep "Lex Stricta":
Perumusan
Hukum yang Ketat: Prinsip
"Lex Stricta" menekankan perlunya perumusan hukum pidana secara jelas
dan tegas. Undang-undang harus merinci dengan jelas apa yang dianggap sebagai
pelanggaran hukum, serta sanksi atau hukuman yang akan dikenakan atas
pelanggaran tersebut.
Kepastian
Hukum: Dengan adanya
perumusan hukum yang ketat, prinsip "Lex Stricta" menjamin kepastian
hukum. Setiap orang harus dapat dengan mudah memahami apa yang dianggap sebagai
pelanggaran hukum dan konsekuensinya.
Larangan
Analogi: Prinsip ini juga
menetapkan larangan terhadap penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana.
Artinya, hukuman pidana tidak dapat diterapkan secara analogi terhadap situasi
atau perbuatan yang tidak secara jelas diatur oleh undang-undang.
f ) Lex Stricta (Perumusan secara ketat dan larangan analogi dalam hukum
pidana)
Konsep
"Lex Stricta" mengacu pada prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan
bahwa perumusan hukum pidana harus dilakukan secara ketat dan tegas, serta
larangan untuk menggunakan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Prinsip ini
menegaskan bahwa hukuman pidana hanya dapat diberlakukan terhadap tindakan yang
secara jelas diatur oleh undang-undang, dan bahwa penafsiran hukum tidak boleh
melampaui batas yang telah ditetapkan secara tegas oleh undang-undang.
Berikut
adalah beberapa poin penting terkait dengan konsep "Lex Stricta":
Perumusan
Hukum yang Ketat: Prinsip
"Lex Stricta" menekankan perlunya perumusan hukum pidana secara jelas
dan tegas. Undang-undang harus merinci dengan jelas apa yang dianggap sebagai
pelanggaran hukum, serta sanksi atau hukuman yang akan dikenakan atas
pelanggaran tersebut.
Kepastian
Hukum: Dengan adanya
perumusan hukum yang ketat, prinsip "Lex Stricta" menjamin kepastian
hukum. Setiap orang harus dapat dengan mudah memahami apa yang dianggap sebagai
pelanggaran hukum dan konsekuensinya.
Larangan
Analogi: Prinsip ini juga
menetapkan larangan terhadap penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana.
Artinya, hukuman pidana tidak dapat diterapkan secara analogi terhadap situasi
atau perbuatan yang tidak secara jelas diatur oleh undang-undang.
Bab 9
Metode
Penafsiran undang – undang pidana
a ) Tentang penafsiran
Penafsiran
adalah proses untuk mengartikan dan memahami makna suatu teks hukum atau
dokumen hukum lainnya. Ini adalah langkah penting dalam sistem hukum karena
memungkinkan penerapan hukum yang tepat dan adil. Berikut adalah beberapa hal
yang perlu dipertimbangkan dalam penafsiran:
Teks
Hukum: Penafsiran harus
dimulai dengan memeriksa teks hukum itu sendiri. Kata-kata, frasa, dan klausa
dalam teks hukum memberikan petunjuk penting tentang maksud dan tujuan pembuat
undang-undang.
Konteks: Penafsiran harus diletakkan dalam konteks yang lebih
luas, termasuk konteks sejarah, sosial, budaya, dan politik di mana
undang-undang tersebut diadopsi. Ini membantu memahami maksud legislator dan
tujuan undang-undang.
b ) Penafsiran yang digunakan dalam hukum pidana
Metode interpretasi hukum yang ada di dalam hukum pidana adalah metode
penafsiran gramatikal, sejarah, sistematis, teleologis, dan ekstensif atau
restrikif. Para sarjana hukum berbeda pendapat mengenai penafsiran ekstensif
dan analogi.
c ) Penafsiran Autentik
interpretatie (interpretasi) autentikdisebut juga interpretasi resmi atau
penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi
merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata
yang dimaksud oleh undang-undang.
Comments
Post a Comment