Hukum Pidana suatu pengantar menurut Topo Santoso

 

Hukum Pidana suatu pengantar menurut
Topo Santoso

 

Ketua kelompok 2                   : R Agust Maruli L Gaol

Anggota Kelompok                : Eros yurandi ndurur

                                                : Santoso Tampubolon

                                                : Almira Dinda Kartika

Tahun Penerbit : 2020

 

Bab 1

            Mengenal Hukum Pidana

a) Siapa yang perlu mengenal hukum pidana ?

Siapa saja yang perlu perlu mengenal dan memahami hukum pidana ? Menurut penulis, pengetahuan tentang hukum pidana diketahui banyak orang. Hukum pidana ini antara lain perlu dikenal oleh polisi yang salah satu tugasnya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, jaksa yang memiliki  tugas melakukan penuntutan tindak pidana dan menjalankan putusan pengadilan, hakim yang memiliki tugas mengadili perkara pidana dan menjatuhkan hukuman bagi yang terdakwa yang terbukti salah, advokat yang bertugas membela hak – hak hukum seseorang tersangka atau terdakwa, dan petugas lembaga pemasyarakan yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan.

b) Apakah hukum pidana itu ?

Ketika mendengar istilah hukum pidana, apakah yang terpikirkan oleh kita ?

Ketika kita bahas mengenai perbuatan seseorang yang melukai orang lain itu dapat dipidana dengan beberapa pasal, dalam undang – undang apa, apa saja unsur dari tindak pidana dalam pasal tersebut, sanksi pidana apa yang dijatuhkan, kita sedang berbicara tentang hukum pidana materil sedangkan hukum pidana formil mengenai persoalan upaya paksa atau tindakan berupa penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepada seseorang yang disangka melkukan tindak pidana agar dia tidak melarikan diri.

c ) Istilah dan pengertian hukum pidana

Istilah hukum pidana itu jelas merupakan istilah dalam bahasa indonesia, terdiri dari 2 kata yaitu, hukum dan pidana. Bahasa indonesia menggunakan pola DM atau diterangkan (D) dan Menerangkan (M). Jadi yang diterangkan (D) adalah kata hukum sedangkan menarangkan (M) adalah kata hukum pidana. Pengertian dari hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

d ) Hukum pidana : Ius Poenale dan Ius Puniendi

Ius Poenale ialah yang merujuk pada pandangan dari ahli hukum belanja Jan Remmelink. Menurut cakupannya

1. Perintah dan larangan atas pelanggaran yang dihadapnya oleh organ – organ yang berwenang oleh undang – undang dikaitkan pidana dan norma – norma dari hukum pidana.

2. Perintah yang menetapkan sarana – sarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma – normal itu, hukum penitensier atau lebih luas, hukum tentang sanksi

3. Aturan – aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma – norma

Ius Puniendi ialah  penggunaan istilah hukum pidana dalam arti subjektif. Ius puniendi artinya hak untuk memidana. Siapa yang memiliki hak untuk memidana? Tidak lain adalah negara dan dijalankan oleh organ – organnya untuk menghubungkan ancaman pidana pada perbuatan – perbuatan tertentu, jadi hak untuk menciptakan atau membuat ius poenale.

e ) Hubungan hukum pidana dan hukum acara pidana

Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagiamana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan sedangkan hukum pidana keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

f ) Fungsi hukum pidana

Ada 2 fungsi yang mengenai hukum pidana :

  1. Membatasi pelaksanaan tugas dari alat – alat negara yang tergabung dalam sistem peradilan pidana melaksanaan kewenangaan.
  2. Memberikan batasan yang kepada masayarakat tentang perbuatan apa yang tidak boleh mereka lakukan atau harus melakukan yang jika dilanggar atau diabaikan dapat dijatuhkan sanksi pidana.

g ) Hukum pidana sebagai hukum publik dan kaitannya dengan hukum perdata.

Dalam hal ini hukum pidana melibatkan urusan antara negara disatu sisi dengan warga negara atau penduduk suatu korporasi yang diguna melakukan tindak pidana disisi lainnya. Negara melalui alat – alat, yakni penyidik, penuntut umum, hakim dan lembaga pemasyarakatanlah yang menyelasaikan kasus tindak pidana yang terjadi untuk menegakkan keadilan, memulihkan kepentingan korban, mencegah terjadinya kejahatan, dan menjatukan hukuman atau tindakan kepada terdakwa kepada terdakwa yang dinyatakan terbukti masalah.

 

 

H ) Hukum pidana sebagai hukum sanksi

Dalam hukum pidana, ancaman sanksi pidana bukan saja berfungsi sebagai alat pemaksa agar orang tidak melanggar hukum, tetapi juga sebagai alat pemaksa agar semua orang mentaati norma lain yang ada dalam masyarakat. Atas dasar hal itu, hukum pidana seringkali disebut sebagai hukum sanksi.

 

Bab 2

            Ilmu hukum pidana dan ilmu lain yang berkaitan

a ) Ilmu hukum pidana

Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum pidana dogmatis. Hal itu sejalan dengan pendapat dari Zevenbergen, menurut Zevenbergen menyatakan bahwa ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan norma – norma yang terdapat didalam peraturan hukum pidana positif, berarti hanya membentangkan tentang sistematis norma – norma.

b ) Kronologi

Penulis membahas kronologi ini sebagai ilmu yang berkaitan dengan hukum pidana. Bahwa kronologi merupakan cabang atau sub bidang sosiologi. Ini juga kurang tepat. Meskipun dalam kronologi banyak istilah yang dikenal dalam sosiologi seperti institusi sosial, jejarang sosial, kelompok sosial, dan lain sebagainya, perspektif kronologi lebih luas dari itu.

c ) Penologi

Penologi merupakan merupkan bagian dari kronologi itu berbeda dengan kata yang mirip, yaitu penitesier yang merupakan bagian dari hukum pidana.

d ) Criminal Justice (studi peradilan pidana)

Peradilan pidana merupakan suatu studi akademis interdispliner yang berkaitan dengan polisi, kejaksanaan, pengadilan pidana, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga peradilan anak, serta para petugas yang beroperasi didalam lembaga ini.

e ) Kriminalistik/Ilmu kedokteran kehakiman/Kedokteran Forensik.

Menurut (Budi Sampurna) Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum, keadilan, dan memecahkan masalah – masalah dibidang hukum.

f ) Forensik

Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penyelidikan menyeluruh melalui proses penerapan ilmu atau sains.

g ) Psikiatri Forensik

Psikiatri Forensik ialah termasuk hubungan antara kesehatan mental dan hukum, pemberian bukti ahli dipengadilan sipil dan pidana, dan penilaian dan perawatan perawatan pelanggar yang mengalami gangguan mental dan pasien serupa yang tidak melakukan pelanggaran apa pun.

h ) Viktimologi

Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban (victim = korban) termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara korban dan sistem peradilan - yaitu, polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait - serta didalamnya juga menyangkut hubungan korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain seperti media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial.

 

Bab 3

            Hukum Pidana umum dan Hukum Pidana Khusus

a ) Pembedaan hukum pidana umum dan khusus

Hukum pidana umum adalah hukum yang mempelajari materi dari KUHP Hukum Pidana bagian khusus adalah hukum yang membicarakan tentang delik – delik. Hukum pidana khusus adalah hukum yang mempelajari hukum pidana yang berbeda diluar hukum umum / diluar KUHP.

b ) Hukum pidana umum : Hukum pidana kodifikasi (diluar KUHP Militer)

KUHP merupakan bentuk aturan hukum pidana yang dihimpun dalam satu dokumen atau buku sebagai suatu kesatuan atau yang dinamakan sebagai kodifikasi. Didalamnya terdapat berbagai jenis tindak pidana, seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, penipuan, penganiayaan, pemalsuan dan lain sebagainya. Dengan kata lain, KUHP merupakan himpunan dari berbagai tindak pidana yang disusun secara sistematis dalam satu dokumen. Dengan memahami KUHP sebagai suatu kodifikasi atau himpunan tindak pidana, maka dari sini dapat disimpulkan tujuan adanya kodifikasi tersebut adalah untuk mempermudah penegak hukum maupun masyarakat luas menemukan macam-macam tindak pidana karena sudah terhimpun dalam satu buku.

c ) Hukum pidana khusus

Hukum pidana militer adalah cabang hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ranah militer. Hukum pidana militer juga mencakup segala pelanggaran tindakan militer yang dilakukan oleh personil militer.

d ) Hukum pidana nasional dan Hukum pidana lokal

Hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara. Sedangkan hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut. Hukum pidana lokal dapat dijumpai di dalam Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.

e ) Ilmu hukum pidana umum dan ilmu hukum pidana khusus

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya tindak pidana fiskal.

Secara singkat, kita juga dapat melihat Pembagian hukum pidana umum dengan pidana hukum khusus dengan peraturan yang ada, yaitu bahwa hukum pidana yang diatur di dalam KUHP merupakan hukum pidana umum, karena ketentuan di dalamnya berlaku untuk semua orang. Sedangkan hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lainnya.

 

Bab 4

            Hukum Pidana sebagai  Ultimum Remedium

a ) Ultimum Remedium : Antara prinsip moral dan prinsip hukum

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

b ) Ultimum Remedium dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam literatur, persoalan penggunaan prinsip ultimum remedium ini dihubungkan dengan hak asasi manusia. Disini wajar sebab hukum pidana dapat masuk jauh (intrusif) kedalam kehidupan anggota masyarakat sehingga dapat melanggar hak asasi manusia dan kebebasan manusia.

c ) Kriminalisasi sebagai Ultimum Remedium

hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas) dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen penal, bukan sebagai primum remedium (senjata utama) untuk mengatasi masalah kriminalitas. Penerapan asas subsidiaritas dalam kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi mengharuskan adanya penyelidikan tentang efektivitas penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan atau perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat.

d ) Argumen untuk melakukan Kriminalisasi

Kriminalisasi hanya dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan sangat diperlukan karena perlindungan atas kepentingan atau nilai tertentu tidak akan dicapai jika digunakan sarana lainnya (misalnya dengan sanksi administrasi atau sanksi perdata)

e ) The Last Resort menurut Uni Eropa (EU), Jerman, dan Belanda

Masyarakat Uni Eropa telah memberikan pedoman bagi anggota – anggota nya dalam melakukan kriminalisasi. Hal ini mendapat perhatian serius di eropa sebab penggunaan hukum pidana memang dipandang sebagai sarana paling mengintervensi atau masuk dalam kehidupan pribadi dan juga sanksinya paling berat.

f ) Ultimum Remedium dalam hukum pidana indonesia

"Ultimum Remedium" adalah prinsip hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "penyelesaian terakhir" atau "pengobatan terakhir". Dalam konteks hukum pidana Indonesia, prinsip ini mengacu pada prinsip bahwa hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh sistem peradilan pidana. Artinya, hukuman pidana hanya boleh diberikan jika semua upaya lain untuk menangani pelanggaran atau kejahatan tersebut sudah digunakan dan tidak berhasil.

g ) Ultimum Remedium dalam Reformasi hukum

"Ultimum Remedium" adalah prinsip hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "penyelesaian terakhir" atau "pengobatan terakhir". Dalam konteks hukum pidana Indonesia, prinsip ini mengacu pada prinsip bahwa hukuman pidana harus menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh sistem peradilan pidana. Artinya, hukuman pidana hanya boleh diberikan jika semua upaya lain untuk menangani pelanggaran atau kejahatan tersebut sudah digunakan dan tidak berhasil.

 

Bab 5

            Pengertian Pidana dan Falsafah Pemidanaan

a ) Istilah dan Pengertian Pidana

Ada beberapa istilah untuk menunjuk pada hukuman (Pidana), Antara lain: Poena (Latin), Straf (Belanda), Uqubah (Arab), Dll. Istilah "pidana" dalam konteks hukum merujuk pada konsekuensi atau tindakan yang dijatuhkan oleh negara terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan.

b ) Falsafah Pemidanaan

            Falsafah pemidanaan merupakan pandangan atau prinsip dasar yang menjadi landasan dalam menentukan tujuan dan bentuk hukuman pidana. Falsafah ini mencerminkan nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan oleh sistem peradilan pidana suatu negara. Beberapa falsafah pemidanaan yang umumnya diakui dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana termasuk:

            Pemidanaan Retributif: Falsafah ini menekankan bahwa hukuman pidana haruslah merupakan balasan atau pembalasan yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang pantas sebagai konsekuensi dari tindakan kriminalnya.

            Pemidanaan Preventif: Falsafah ini menekankan bahwa tujuan hukuman pidana adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Hukuman dijatuhkan dengan harapan bahwa pelaku atau orang lain akan terpengaruh oleh efek jera atau deterrent effect sehingga mereka akan terhindar dari melakukan tindakan kriminal di masa mendatang.

            Pemidanaan Rehabilitatif: Falsafah ini menekankan bahwa tujuan hukuman pidana adalah untuk membantu pelaku kejahatan untuk memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat. Pendekatan rehabilitatif fokus pada pemulihan pelaku, pengembangan keterampilan, dan reintegrasi sosial.

 

Bab 6

 

            Sumber – Sumber Hukum Pidana di indonesia

a ) Pengertian sumber hukum dan sumber hukum pidana

Sumber hukum merujuk pada segala hal atau dokumen yang menjadi dasar atau acuan dalam pembuatan, penegakan, dan penafsiran hukum. Sumber hukum dapat berupa dokumen tertulis, prinsip-prinsip hukum yang diterima, keputusan pengadilan, atau tradisi hukum yang diakui dalam suatu sistem hukum.

Sumber hukum pidana khususnya merujuk pada segala hal atau dokumen yang menjadi dasar atau acuan dalam pembuatan, penegakan, dan penafsiran hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dianggap sebagai kejahatan atau tindakan kriminal dalam suatu masyarakat.

b ) Kitab undang – undang hukum pidana (KHUP) sebagai Sumber hukum pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai kejahatan dan pelanggaran serta hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan di Indonesia. KUHP telah mengalami beberapa kali revisi sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1918.

KUHP mengatur tentang berbagai aspek hukum pidana, seperti jenis-jenis kejahatan, unsur-unsur tindak pidana, serta hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. KUHP juga mencakup ketentuan-ketentuan mengenai proses penegakan hukum pidana, termasuk mengenai tata cara penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sebagai sumber hukum pidana, KUHP memiliki peran penting dalam menentukan hak dan kewajiban pelaku kejahatan, serta hak-hak korban kejahatan. KUHP juga menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa KUHP terus mengalami revisi dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

c )  Kitab undang – undang hukum pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan hukum yang mengatur berbagai jenis kejahatan, unsur-unsur tindak pidana, dan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan di Indonesia. KUHP juga mencakup aturan-aturan tentang proses penegakan hukum pidana, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.

d ) undang – undang pidana khusus diluar KUHP

Ada beberapa contoh undang – undang pidana khusus diluar KUHP

            Undang-Undang Narkotika: Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya, termasuk pengaturan tentang produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkotika serta hukuman-hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan narkotika.

            Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana korupsi, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, termasuk jenis-jenis korupsi, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta hukuman-hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi.

e ) undang – undang Administrasi yang memuat ketentuan pidana

            Beberapa contoh undang-undang administrasi yang memuat ketentuan pidana di Indonesia antara lain:

            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Meskipun lebih dikenal sebagai undang-undang tentang prosedur dalam penanganan perkara pidana, Undang-Undang ini juga mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran administratif dalam proses peradilan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti perbuatan menghalangi proses hukum, menyuap, atau memberikan keterangan palsu.

            Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketentuan-ketentuan pidana terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah, seperti penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana, atau tindakan korupsi dalam pemerintahan daerah.

 

Bab 7

 

            Sejarah Hukum Pidana di indonesia

a ) Sejarah KUHP di belanda hubungannya dengan KUHP indonesia

            Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, KUHP Belanda diberlakukan juga di wilayah Hindia Belanda (kini Indonesia).

            Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP Belanda tetap digunakan sementara waktu sebagai hukum pidana di Indonesia.

            Namun, pada tahun 1946, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1946 untuk mengembangkan KUHP Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip hukum pidana yang ada di Belanda.

            Proses penyusunan KUHP Indonesia dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh Mr. T. Simatupang, dan pada tahun 1958, KUHP Indonesia disahkan dan mulai berlaku di Indonesia.

b ) Hukum pidana pada masa VOC dan berlakunya hukum pidana adat

            Pada masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda, hukum pidana yang diterapkan di wilayah Hindia Belanda (kini Indonesia) didasarkan pada aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada awalnya, hukum yang diterapkan di Hindia Belanda adalah hukum Belanda, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan di Belanda.

            Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum Belanda tidaklah selalu konsisten di seluruh wilayah Hindia Belanda. Di beberapa daerah, terutama di pedesaan dan daerah pedalaman, sistem hukum adat masih sangat kuat dan diterapkan secara paralel dengan hukum Belanda.

c ) Hukum pidana pada masa Herman Willem Daendels

Beberapa aspek utama dari hukum pidana pada masa pemerintahan Daendels adalah sebagai berikut:

            Penggunaan Hukuman Fisik: Daendels dikenal karena penggunaan hukuman fisik yang keras terhadap para tahanan dan orang-orang yang dianggap melanggar hukum. Ia menerapkan hukuman cambuk, penggalangan, dan hukuman-hukuman fisik lainnya sebagai upaya penegakan hukum yang keras.

            Pembentukan Pengadilan dan Penegakan Hukum yang Tegas: Daendels mendirikan pengadilan-pengadilan di berbagai daerah di Hindia Belanda untuk memperkuat penegakan hukum. Dia juga mengeluarkan kebijakan penindasan terhadap pemberontakan dan tindak kejahatan, dengan menetapkan hukuman mati sebagai tindakan penegakan hukum yang keras.

d ) Hukum pidana pada masa kekuasaan inggris (1811 – 1816)

            Beberapa aspek utama dari hukum pidana pada masa kekuasaan Inggris di Hindia Belanda adalah sebagai berikut:

            Pengaruh Hukum Inggris: Selama periode ini, hukum pidana di Hindia Belanda dipengaruhi oleh sistem hukum Inggris. Meskipun terdapat adaptasi terhadap hukum pidana yang berlaku di Inggris, namun pengaruh tersebut memberikan warna baru dalam sistem hukum pidana di wilayah tersebut.

            Pembentukan Pengadilan Baru: Pemerintah Inggris membentuk pengadilan-pengadilan baru di Hindia Belanda, yang menggantikan beberapa lembaga peradilan yang ada sebelumnya. Pengadilan-pengadilan ini menerapkan prinsip-prinsip hukum Inggris dalam penegakan hukum pidana.

e ) Hukum pidana pada masa kembalinya kekuasaan belanda : KUHP 1866/KUHP 1872 dan KUHP 1915

Beberapa perubahan terpenting termasuk pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1866, KUHP 1872, dan KUHP 1915. Berikut adalah gambaran umum tentang hukum pidana pada masa tersebut:

            KUHP 1866 merupakan revisi pertama yang signifikan dari KUHP Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda setelah kembalinya kekuasaan Belanda.

            KUHP 1866 memperkenalkan sejumlah perubahan dalam ketentuan pidana, termasuk penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah kolonial tersebut.

            KUHP 1872 merupakan revisi lanjutan dari KUHP 1866, yang dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perubahan-perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di Hindia Belanda.

            Revisi ini mencakup penambahan pasal-pasal baru, perubahan dalam hukuman, serta penyempurnaan dalam prosedur hukum pidana.

            KUHP 1915 adalah revisi yang lebih lanjut dari KUHP sebelumnya, yang dilakukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman yang lebih lanjut.

            Revisi ini terutama bertujuan untuk memperjelas ketentuan-ketentuan hukum pidana, memperluas cakupan tindak pidana, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

f ) Hukum pidana pada masa penjajahan jepang (1942 – 1945)

            Berikut adalah gambaran umum tentang hukum pidana pada masa tersebut:

            Pengenalan Hukum Pidana Militer Jepang: Pemerintah militer Jepang, yang dikenal sebagai Dai Nippon Teikoku Rikugun, menerapkan hukum pidana militer Jepang (Keisatsuhō) di wilayah yang mereka kuasai, termasuk di Indonesia. Hukum pidana militer Jepang menggantikan hukum pidana Belanda yang sebelumnya berlaku.

            Penghapusan Hukuman Kolonial: Pemerintah Jepang menghapus beberapa hukuman kolonial Belanda yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung oleh Jepang. Beberapa hukuman yang dihapuskan termasuk hukuman cambuk dan hukuman penggalangan.

            Perubahan Hukum dan Sistem Peradilan: Pemerintah Jepang membuat perubahan besar dalam hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mereka memperkenalkan prinsip-prinsip hukum dan sistem peradilan yang didasarkan pada tradisi hukum Jepang.

g ) Hukum pidana pada masa pasca proklamasi kemerdekaan (1945 – 1949)

            Berikut adalah beberapa aspek utama hukum pidana pada masa tersebut:

            Penyusunan Dasar Hukum: Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintahan Indonesia mulai menyusun dasar hukum pidana yang baru untuk menggantikan hukum kolonial Belanda dan hukum pidana militer Jepang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun negara yang merdeka dan berdaulat.

            Pengaruh Hukum Belanda: Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya, sistem hukum Belanda masih mempengaruhi pembentukan hukum pidana di Indonesia pada masa tersebut. Hal ini terutama terlihat dalam peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar untuk penyusunan hukum pidana yang baru.

h ) KUHP pada periode 1949 (pasca pengakuan resmi belanda atas kemerdekaan indonesia) sampai tahun 1958

            Berikut adalah beberapa poin penting mengenai KUHP pada periode tersebut:

            Revisi KUHP:

◦         Setelah pengakuan resmi Belanda atas kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949, KUHP yang sebelumnya berlaku masih tetap digunakan, namun mengalami revisi dan penyesuaian dengan kondisi baru yang ada di Indonesia pasca-kemerdekaan.

◦         Revisi KUHP ini dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai dan kebutuhan hukum di Indonesia yang merdeka, serta untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam versi sebelumnya.

            Penyesuaian dengan Perkembangan Sosial dan Politik:

◦         KUHP direvisi untuk mencerminkan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia pasca-kemerdekaan.

◦         Perubahan dalam KUHP mencakup penyesuaian terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang semakin beragam.

            Penguatan Identitas Nasional:

◦         Revisi KUHP juga bertujuan untuk memperkuat identitas nasional Indonesia dalam hukum pidana.

◦         Prinsip-prinsip keadilan sosial dan kedaulatan hukum nasional diperkuat dalam KUHP yang direvisi.

I ) KUHP pada masa 1958 – 2020

            Berikut adalah beberapa poin penting mengenai KUHP pada periode tersebut:

            Revisi dan Perubahan:

◦         Selama periode ini, KUHP mengalami beberapa kali revisi dan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, politik, dan hukum di Indonesia.

◦         Revisi KUHP dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam hukum pidana, menyesuaikan dengan perkembangan norma-norma hukum internasional, serta mengakomodasi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

            Penambahan dan Pembaruan Pasal:

◦         Revisi KUHP biasanya mencakup penambahan pasal baru, pembaruan definisi tindak pidana, serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum pidana yang semakin kompleks.

j ) Sekilas tentang RUU KUHP Nasional

            Berikut adalah beberapa poin penting tentang RUU KUHP Nasional:

            Tujuan Revisi: Salah satu tujuan utama dari RUU KUHP Nasional adalah untuk memperbarui KUHP yang telah berlaku sejak tahun 1918. Revisi ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dalam masyarakat, teknologi, dan perkembangan hukum pidana di tingkat nasional dan internasional.

            Proses Penyusunan: Proses penyusunan RUU KUHP Nasional melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk ahli hukum, akademisi, praktisi hukum, LSM, dan masyarakat umum. Berbagai masukan dan pandangan diperhatikan dalam penyusunan rancangan tersebut.

 

Bab 8

            Asas Legasitas dalam Hukum Pidana

a ) Sejarah Asas Legaslitas

            Asas legalitas, atau "nullum crimen, nulla poena sine lege" (tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa hukum), adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur secara jelas oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Sejarah asas legalitas ini memiliki akar yang panjang dan berkembang seiring dengan perkembangan sistem hukum pidana di berbagai negara.

            Asas legalitas memiliki akar historis yang kuat, yang berasal dari prinsip-prinsip hukum Romawi kuno dan prinsip-prinsip hukum umum Eropa. Konsep ini kemudian menjadi bagian integral dari sistem hukum pidana modern di banyak negara di seluruh dunia.

b ) Legalitas : Istilah, pengertian dan prinsip yang terkandung didalam nya

            Istilah: "Legalitas" berasal dari bahasa Latin "legalis", yang berarti sesuai dengan hukum atau yang sah secara hukum. Dalam konteks hukum pidana, legalitas mengacu pada prinsip bahwa tindakan kriminal hanya dapat dihukum jika telah ditetapkan sebagai kejahatan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.

            Pengertian: Asas legalitas menegaskan bahwa tidak boleh ada kejahatan (nullum crimen) dan tidak boleh ada hukuman (nulla poena) tanpa adanya hukum yang sudah ada (sine lege). Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur secara jelas oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.

            Prinsip-Prinsip Terkandung:

            Keadilan: Asas legalitas mendasarkan hukuman pada prinsip keadilan, dimana seseorang hanya dapat dihukum jika telah melakukan tindakan yang secara jelas diatur sebagai kejahatan oleh hukum yang berlaku.

            Kepastian Hukum: Prinsip legalitas menjamin kepastian hukum, yang berarti setiap orang harus dapat mengetahui dengan pasti apa yang dianggap sebagai kejahatan oleh hukum dan hukumannya.

            Perlindungan Hak Individu: Asas legalitas juga melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Dengan mendasarkan hukuman pada hukum yang berlaku, asas ini memastikan bahwa seseorang tidak dapat dihukum secara sewenang-wenang oleh penguasa atau otoritas yang berwenang.

            Prinsip Retroaktifitas: Asas legalitas menolak penerapan hukum secara retroaktif, yang berarti seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak dianggap sebagai kejahatan pada saat tindakan tersebut dilakukan.

            Prinsip Lex Stricta: Asas legalitas juga menegaskan prinsip lex stricta, yang berarti hukum pidana harus diartikan secara ketat dan tidak boleh diperluas secara analogi.

c ) Lex Scripta (hukuman didasarkan undang – undang tertulis)

            Konsep "Lex Scripta" merujuk pada prinsip dalam hukum yang menyatakan bahwa hukuman hanya dapat dikenakan berdasarkan pada undang-undang yang tertulis. Artinya, seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya secara jelas dinyatakan sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan dalam undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan konsep "Lex Scripta":

            Kepastian Hukum: Prinsip "Lex Scripta" menjamin kepastian hukum dengan menyatakan bahwa setiap orang harus dapat mengetahui dengan jelas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konsekuensinya. Dengan demikian, undang-undang harus dirumuskan secara jelas dan spesifik.

            Perlindungan Hak Individu: Konsep ini melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau otoritas yang berwenang. Dengan adanya undang-undang yang tertulis, setiap orang memiliki jaminan bahwa hukuman tidak akan dikenakan secara sewenang-wenang, dan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

d ) Lex Certa (undang – undang yang dirumuskan terperinci dan cermat, hukuman jelas bentuk dan beratnya)

            Rumusan Hukum yang Terperinci: Prinsip "Lex Certa" menekankan pentingnya rumusan undang-undang yang terperinci dan spesifik. Undang-undang harus menjelaskan dengan jelas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan hukuman.

            Kepastian Hukum: Dengan adanya rumusan undang-undang yang terperinci, prinsip "Lex Certa" menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat dengan mudah memahami apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konsekuensinya.

e ) Lex Praevia (Asas larangan berlaku surut dalam hukum pidana) dan Pengecualiannya

            Konsep "Lex Praevia" mengacu pada asas larangan berlaku surut dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara retroaktif atau berlaku surut. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas suatu tindakan yang pada saat dilakukannya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum menurut undang-undang yang berlaku pada waktu tersebut. Prinsip ini menjamin kepastian hukum dan melindungi hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau otoritas.

            Pengecualian terhadap asas "Lex Praevia" sering kali terjadi dalam beberapa situasi tertentu, meskipun dengan batasan yang jelas. Beberapa pengecualian tersebut termasuk:

            Perubahan Prosedural: Jika perubahan hukum yang diberlakukan adalah perubahan prosedural atau administratif yang bersifat retrospektif, yang tidak mengubah substansi dari tindak pidana atau hukuman yang dikenakan, hal ini biasanya diizinkan. Contohnya adalah perubahan dalam prosedur pengadilan atau proses penyidikan.

            Penghapusan Pidana: Jika undang-undang baru menghapuskan suatu perbuatan dari daftar tindak pidana, maka pemberlakuan undang-undang tersebut dapat berlaku surut untuk menghapuskan hukuman yang masih berlaku untuk perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.

f ) Lex Stricta (Perumusan secara ketat dan larangan analogi dalam hukum pidana)

            Konsep "Lex Stricta" mengacu pada prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa perumusan hukum pidana harus dilakukan secara ketat dan tegas, serta larangan untuk menggunakan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Prinsip ini menegaskan bahwa hukuman pidana hanya dapat diberlakukan terhadap tindakan yang secara jelas diatur oleh undang-undang, dan bahwa penafsiran hukum tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan secara tegas oleh undang-undang.

            Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan konsep "Lex Stricta":

            Perumusan Hukum yang Ketat: Prinsip "Lex Stricta" menekankan perlunya perumusan hukum pidana secara jelas dan tegas. Undang-undang harus merinci dengan jelas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum, serta sanksi atau hukuman yang akan dikenakan atas pelanggaran tersebut.

            Kepastian Hukum: Dengan adanya perumusan hukum yang ketat, prinsip "Lex Stricta" menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat dengan mudah memahami apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konsekuensinya.

            Larangan Analogi: Prinsip ini juga menetapkan larangan terhadap penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Artinya, hukuman pidana tidak dapat diterapkan secara analogi terhadap situasi atau perbuatan yang tidak secara jelas diatur oleh undang-undang.

f ) Lex Stricta (Perumusan secara ketat dan larangan analogi dalam hukum pidana)

            Konsep "Lex Stricta" mengacu pada prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa perumusan hukum pidana harus dilakukan secara ketat dan tegas, serta larangan untuk menggunakan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Prinsip ini menegaskan bahwa hukuman pidana hanya dapat diberlakukan terhadap tindakan yang secara jelas diatur oleh undang-undang, dan bahwa penafsiran hukum tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan secara tegas oleh undang-undang.

            Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan konsep "Lex Stricta":

            Perumusan Hukum yang Ketat: Prinsip "Lex Stricta" menekankan perlunya perumusan hukum pidana secara jelas dan tegas. Undang-undang harus merinci dengan jelas apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum, serta sanksi atau hukuman yang akan dikenakan atas pelanggaran tersebut.

            Kepastian Hukum: Dengan adanya perumusan hukum yang ketat, prinsip "Lex Stricta" menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat dengan mudah memahami apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konsekuensinya.

            Larangan Analogi: Prinsip ini juga menetapkan larangan terhadap penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Artinya, hukuman pidana tidak dapat diterapkan secara analogi terhadap situasi atau perbuatan yang tidak secara jelas diatur oleh undang-undang.

 

Bab 9

 

            Metode Penafsiran undang – undang pidana

a ) Tentang penafsiran

            Penafsiran adalah proses untuk mengartikan dan memahami makna suatu teks hukum atau dokumen hukum lainnya. Ini adalah langkah penting dalam sistem hukum karena memungkinkan penerapan hukum yang tepat dan adil. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penafsiran:

            Teks Hukum: Penafsiran harus dimulai dengan memeriksa teks hukum itu sendiri. Kata-kata, frasa, dan klausa dalam teks hukum memberikan petunjuk penting tentang maksud dan tujuan pembuat undang-undang.

            Konteks: Penafsiran harus diletakkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk konteks sejarah, sosial, budaya, dan politik di mana undang-undang tersebut diadopsi. Ini membantu memahami maksud legislator dan tujuan undang-undang.

b ) Penafsiran yang digunakan dalam hukum pidana

Metode interpretasi hukum yang ada di dalam hukum pidana adalah metode penafsiran gramatikal, sejarah, sistematis, teleologis, dan ekstensif atau restrikif. Para sarjana hukum berbeda pendapat mengenai penafsiran ekstensif dan analogi.

c ) Penafsiran Autentik

interpretatie (interpretasi) autentikdisebut juga interpretasi resmi atau penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang.

 






Comments

Popular posts from this blog

Tugas Kelompok 13 Kewarganegaraan

Etika dan Pengembangan Kepribadian